Sunday, March 7, 2010

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2009: Tak Hanya di Rumah: Pengalaman Perempuan akan Kekerasan di Pusaran Relasi Kekuasaan yang Timpang


7 March 2010

RINGKASAN EKSEKUTIF

Catatan tahunan 2010 ini merupakan kompilasi catatan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam tahun 2009 (periode Januari sampai dengan Desember). Seperti biasanya, catatan tahunan ini merupakan kompilasi data dari lembaga mitra pengada layanan, berjumlah 269 lembaga yang memberikan responnya.

Jumlah KTP yang tercatat ditangani lembaga pengada layanan meningkat setiap tahun (tahun 2001 – 2008). Tahun 2009 ini, peningkatan jumlah KTP mencapai 143.586 kasus atau naik 263% dari jumlah KTP tahun lalu (54.425). Seperti tahun lalu, peningkatan jumlah kasus ini pertama-tama dikarenakan kemudahan akses data Pengadilan Agama (PA) sebagai implementasi dari Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di lingkungan Pengadilan. Selain itu ditengarai peningkatan ini berkaitan dengan sejumlah faktor lain yang mendorong korban lebih mudah ‘bicara’ atau membuka kasus kekerasan yang dialaminya, seperti belakangan ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan mudah dapat disimak lewat media massa (baik elektronik dan media cetak). Dan biasanya yang banyak mendapat sorotan adalah tokoh publik – dikenal oleh masyarakat secara luas (kalangan artis, pejabat, tokoh masyarakat dan tokoh lain yang cukup mudah dikenali). Pemberitaan ini sedikit banyak mendorong para perempuan lain untuk lebih ‘berani’ membuka kasus kekerasan yang dialaminya. Demikian pula, secara umum publik lebih peka terhadap kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, dan lebih mau menerima (tidak lagi tabu) ketika ada perempuan mengadukan/membuka pengalaman tindak kekerasan.

Pola kekerasan yang cukup menonjol pada tahun ini adalah kekerasan psikis dan seksual terjadi di tiga ranah yaitu keluarga/relasi personal, komunitas dan negara. Korban KDRT/RP yang cukup menonjol tahun ini adalah kekerasan terhadap istri (96%). Dan usia korban cenderung lebih muda (dari kelompok usia 13 – 18 tahun, usia anak). Karakteristik usia pelaku sama dengan tahun sebelumnya, yaitu antara usia produktif: 25 – 40 tahun.

Di tingkat kebijakan sejumlah terobosan sudah dilakukan pemerintah, yaitu amandemen UU Kesehatan yang mengakui adanya hak reproduksi perempuan, Peraturan Kapolri No. 8 Thun 2009 tentang penerapan standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian, MOU antara 5 lembaga negara dalam rangka perlindungan saksi korban. Pada tahun ini berdasarkan data dari lembaga pengada layanan juga diketahui semakin banyak lembaga yang menggunakan UU PKDRT dalam penanganan kasus, khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Download

Link berita:
http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/catatan-ktp-tahun-2009/

No comments:

Post a Comment